Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Agam, 1 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dikatakannya pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi bahwa kecelakaan ini melanggar pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta.
"Perkembangan lebih lanjut akan segera dilaporkan oleh pihak kepolisian," ujarnya.