Jumlah Pemilih Aktif di Padang Panjang Tak Sampai 50 Ribu

Ilustrasi Kotak Suara
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Okta Novisyah menyebut jika pihaknya kini sudah menetapkan jumlah pemilih aktif yang akan melakukan pemilihan di sebanyak 196 TPS. Jumlahnya pemilih aktif itu terdata dan tercatat sebanyak 43.598. 

Menurut Okta, jumlah itu sudah ditetapkan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Rabu kemarin. Dia bilang, jumlah pemilih aktif ini terdiri dari 18.727 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dengan jumlah 84 TPS dan 24.871 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 TPS.

"Pada rapat pleno tersebut, kita menetapkan DPS Kota Padang Panjang. Selain itu Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.393 pemilih. Dengan rincian untuk PPT sebanyak 681 dan PPB sebanyak 712 pemilih,"kata Okta Novisyah dikutip dari keterangan resminya, Jumat 7 April.

Okta menambahkan, bahwa proses penyusunan data pemilih menjadi hal yang sangat krusial. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian dari Komisi Pemilihan Umum, peserta maupun pemilih.

"Tugas kami di sini bagaimana memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain,"ujar Okta.

Terkait jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, Okta mengungkap ada sebanyak 1.014 dengan rincian, di PPT sebanyak 421 orang dan 593 pemilih di PPB. Sementara itu untuk jumlah perbaikan data pemilih, ada sebanyak 2.437. Dan untuk jumlah pemilih potensial Non KTP-El berjumlah 1.352.