Badan Usaha di Kota Padang di Wajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri
Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:18 WIB
Sumber :
- Diskominfo Padang
Andree menekankan bahwa pengolahan sisa makanan juga perlu diperhatikan dengan mengadopsi metode pengomposan untuk menghasilkan pupuk alami.
Ia mencontohkan, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sejumlah perusahaan telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung pengelolaan sampah.
"Setiap badan usaha diwajibkan mengisi formulir pengelolaan sampah di tautan https://bit.ly/uppsbupadang paling lambat 31 Oktober 2024,"tutup Andree.