Badan Usaha di Kota Padang di Wajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri

Andree Algamar
Sumber :
  • Diskominfo Padang

Andree menekankan bahwa pengolahan sisa makanan juga perlu diperhatikan dengan mengadopsi metode pengomposan untuk menghasilkan pupuk alami. 

Ia mencontohkan, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sejumlah perusahaan telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung pengelolaan sampah.

"Setiap badan usaha diwajibkan mengisi formulir pengelolaan sampah di tautan https://bit.ly/uppsbupadang paling lambat 31 Oktober 2024,"tutup Andree.