Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Penumpang Kereta Api Di Sumbar
Sumber :
  • Padang Viva/Humas PT KAI

Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan para calon penumpang untuk mematuhi aturan membawa bagasi

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama selama perjalanan.

Kata M. As’ad Habibuddin, aturan tersebut tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI serta telah terpasang di papan informasi di stasiun-stasiun.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar As’ad, Senin 18 November 2024.

Ia menegaskan, jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu kilogram untuk kelas eksekutif (KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air - BIM PP) serta Rp2 kilogram untuk kelas ekonomi (KA Pariaman Ekspres relasi Pauhlima/Padang - Naras PP dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam - BIM PP).

Barang bawaan pelanggan ujar As’ad Habibuddin, dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau berdimensi lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sementara untuk barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Serta, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busukatau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

"Dan juga, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,"kata As’ad Habibuddin.

Menurut As’ad Habibuddin, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 18 barang bawaan penumpang yang dilarang dibawa di atas KA.

Barang-barang bawaan tersebut berupa buah durian, kuweni, ikan basah, udang basah, tabung gas, minyak tanah, dan hewan peliharaan.

"Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi yang dibawa penumpang. Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup As’ad.