Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Dihelat Hari Ini

Ilustrasi Kotak Suara
Sumber :
  • Pixabay

PadangKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tahapan PSU dilakukan, sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi pasca mendiskualifikasikan Calon Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Beberapa waktu lalu, logistik sudah disalurkan ke setiap kantor Wali Nagari untuk selanjutnya di salurkan ke masing-masing TPS,"kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq dikutip dari keterangannya, Sabtu 19 april 2025.

Taufiq menjelaskan, untuk jumlah TPS yang ada di Kabupaten Pasaman sebanyak 605 TPS dengan jumlah TPS terbanyak di wilayah Padang Galugur (36 TPS). Sementara wilayah lain rata-rata 15 TPS.

"Kalau untuk total data DPT ada sebanyak 218.980,"ujar Taufiq

Terkait dengan lokasi TPS kata Taufiq, terdapat beberapa yang mengalami perubahan jika dibandingkan saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kemarin. 

"Kita imbau masyarakat Pasaman agar menyalurkan hak suaranya ke masing-masing TPS untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati yang sesuai dengan hati nuraninya.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilkada 2024, mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution.

Ketua MK Suhartoyo mendiskualifiksi Anggit Kurniawan Nasution lantaran dinilai tidak jujur terkait dengan identitasnya sebagai mantan terpidana.

Padahal pada Pilkada 27 November 2024 lalu, Anggit Kurniawan Nasution yang mendampingi Welly Suheri meraup suara terbanyak dengan total perolehan suara 51.828 atau 36,08 persen.

Keduanya mengungguli pasangan Mara Ondak-Desrizal yang memperoleh 49.126 suara atau 34,20 persen dan calon petahana Sabar AS-Sukardi yang hanya memperoleh 42.689 suara tau 29,72 persen.