Tim Gabungan Sita Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi

Pers Rilis Penyitaan Opsetan Satwa Dilindungi. Foto/Andri Mardiansyah
Sumber :

Padang – Tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, BKSDA, dan Polda Sumatera Barat, mengamankan puluhan opsetan satwa dilindungi dari pelaku inisial W (74 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Tim Safari Ramadhan Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Darussalam Solsel

Operasi tangkap tangan ini, dilakukan pada 31 Mei 2022. Namun, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, baru hari ini rilis kasus tersebut dilakukan. Total ada 30 barang bukti dari berbagai jenis awetan satwa dilindungi diamankan.

Barang bukti yang diamankan itu antara lain, Macan dahan, Simpai sumatera, Kankareng perut putih, Rangkong badak, Trenggiling, Kepala Rusa, Tanduk Rusa, Tengkorak kepala rusa, Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak), Kangguru Pohon, Elang Pana, Kucing hutan, Kambing Hutan, Kucing Mas, Rangkong, Siamang, Binturong, Bajing terbang, Belangkas besar, Tritan terompet, Moluska nautilus, Kulit macan dahan, Kulit kucing mas, dan potongan Kulit Harimau Sumatera

Detik-Detik Harimau Begu Kluti Kembali ke Habitat Asli

“Pelaku, diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK. Sedangkan untuk barang bukti, dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat,”kata Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono jumat 17 Juni 2022.

Dijelaskan Ardi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas pengawetan satwa-satwa dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kerja pelaku, tim menemukan beragam satwa dilindungi dalam keaadaan mati dan sudah diawetkan.

KLHK Perkuat Kapasitas SDM dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

“Tersangka ini, ahli dalam membuat opsetan dan memperjual belikannya,”ujar Ardi.

Ardi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumatra Barat. Karena dalam undang-undang jelas melarang bagi siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa-satwa liar dilindungi.