Polisi Bekuk Pelaku Pengoplos Beras Bulog
- VIVA/Yandi Deslatama
PADANG – Kepolisian Polda Banten berhasil menangkap 7 orang pelaku pengoplos beras Bulog pada Jumat, 10 Februari 2023. Para pelaku yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).
Para pelaku mencampur beras Bulog kelas premium sebanyak 350 ton dengan kelas medium, kemudian dibungkus ulang kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi.Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu kemudian diedarkan ke pasar tradisional dan pertokoan.
Dirut Bulog Budi Waseso, mengatakan akibat ulah para pelaku harga beras di pasaran menjadi mahal sehingga sulit dijangkau masyarakat, dan menyebabkan inflasi di Indonesia.
"Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET," ujar Buwas dilansir dari VIVA Jumat 10 Februari 2023.
Buwas memperkirakan pengusaha itu membeli beras saat operasi pasar, kemudian diselewengkan untuk mencari keuntungan berlimpah tanpa mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
Buwas menjelaskan para pelaku membeli beras Bulog kualitas premium seharga Rp 8.300 per kilogram, kemudian ketujuh pelaku menyelewengkan beras bersubsidi itu dengan menjualnya kembali seharga Rp 12 ribu per kilogram. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.700 per kilogramnya.
Beras kualitas premium yang mereka beli dari Bulog dibungkus ulang dan dioplos, menjadi berbagai merk, seperti Rojo Lele, beras SB, beras PS hingga beras Badak.
"Beras Bulog mereka beli Rp 8.300, langsung diganti bajunya, dijual dengan pasar premium yang rata-rata Rp 12 ribu, tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli. Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras Bulog," kata Buwas.
Para pelaku ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten, seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu dua hari, 8-9 Februari 2023.
Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merk sebanyak 10 ribu bungkus, hingga karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di tempat yang sama.