Kasus Pencurian Minyak Seret Pemilik Warung Kopi
- istimewa
PADANG - Kepolisian Polres Kubu Raya menetapkan dua orang berinisial NS dan SS sebagai tersangka dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Diketahui pemilik warung kopi warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya berinisial SS ikut terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian BBM jenis solar milik CV. Amelia Mulia yang dilakukan oleh tersangka NS alias CV. Amelia Mulia.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan Pencurian bahan bakar minyak (BBM) ada dua orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Tapi dua tersangka dengan kasus yang berbeda.
"Satu tersangka berinisial NS itu kasus penggelapan pasal 374, kemudian SS sebagai penadah pasal 340. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,"ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Februari 2023.
Kuasa hukum SS, yaitu Suarmin, S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa saat ini kliennya SS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan, di Mapolres Kubu Raya.
"Saya berharap kasus ini ditangani secara profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat. Karena jelas menurut kliennya SS bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau BBM solar sebanyak 140 liter yang ditukarkan dengan daging babi, rokok dan untuk bayar hutang minuman di warungnya oleh pelaku NS merupakan hasil curian dari perusahaan tempat pelaku bekerja,"ujarnya.
"Klien saya SS bahkan sempat khawatir dan bertanya sebelum menerima BBM Solar dari pelaku, apakah solarnya aman, pelaku NS menjawab aman. Jadi menurut pendapat saya dalam permasalahan ini klien saya SS apabila mengetahui BBM tersebut hasil curian tentu akan ditolak, meskipun pelaku NS memiliki hutang minuman di warung."katanya