Tiga Perwira di Polda Jateng Dihukum Demosi Terkait Calo Penerimaan Polri

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • Istimewa

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Prabowo Subianto Sambut Hari Buruh 2024 dengan Harapan Indonesia Emas

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta (Ant/ANTARA)

Jokowi Melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat