Warga Mentawai Tahan 3 Ribu Kubik Kayu Hasil Penebangan di Tanah Ulayat

Kayu yang ditahan warga di Mentawai
Sumber :
  • padang Viva

Izin kelola yang keluar dan didapat dari pihak yang tidak bertanggung oleh perusahaan kata Wirayom, adalah seluas kurang lebih 650 hektar. Dimana, 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat. Dari tanah ulayat itu yang kami tuntut agar diberhentikan (penebangan). Itu di lokasi 450 hektar. Jangan sampai dikelola. 

Ayo, UMKM di Padang Panjang Segera Urus Sertifikasi Halal, Mumpung Gratis Hingga Oktober 2024

Wirayom tak menampik perusahaan tersebut legal dalam penebangan kayu. Namun, pihaknya tidak mengizinkan penebangan kayu di tanah kaum atau ulayat. 

"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan, katanya sudah (mengurus izin). Tapi bukan atas kami yang menyerahkan. Ada (pihak) yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," kata Wirayom Friedholan Pakulak Saogo. 

PERNEFRI Sumbar, Riau, Kepri Gelar Edukasi Hipertensi di Solok Selatan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengeketa. 

Sebelumnya, kata Hardi, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu 8 Juli 2023. Aduan itu, terkait adanya perusahaan yang mengunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembahasan lahan. Setelah aduan tersebut diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. 

Solok Selatan Pertama Di Indonesia Sediakan Mobil Antar Jemput Pasien Cuci Darah

"Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, kami sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengadu. Kami akan cek ke lokasi, dimana diperkirakan adanya indikasi penebangan liar tersebut. Kami belum bisa memastikan apa hal ini benar, nanti berdasarkan penyelidikan kami," tutup AKP Hardi Yasmar.