Babak Baru Kasus Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras 

Pelaku saat ditangkap Polisi
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Kasus tiga perempuan yang melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing jenis persia dengan mencekoki minuman keras (Miras), berbuntut panjang. Ketiganya, ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, Senin malam tadi. Mereka dilaporkan Indonesian Cat Association Cabang Padang.

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

"Sekarang sedang dimintai keterangan,"kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Selasa 5 September 2023.

Kompol Dedy Ardiansyah Putra bilang, penangkapan terhadap ketiga pelaku sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk perihal kasus tersebut. Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum menentukan status hukum ketiga terlapor. 

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/2211-geger-tiga-perempuan-di-padang-cekoki-kucing-persia-dengan-minuman-keras

"Laporan ketiga pelaku akan diproses. Tapi status hukum ketiga wanita tersebut belum ditentukan,"ujar Dedy Ardiansyah Putra.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Terpisah, Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar menyebut, pihaknya melaporkan ketiga pelaku atas kasus penganiayaan kucing yang video ulah ketiganya viral di media sosial kemarin. 

Isnaini Iskandar menilai, perbuatan ketiga pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Pihaknya pun meminta para pelaku diproses dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title