Babak Baru Kasus Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras 

Pelaku saat ditangkap Polisi
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Kasus tiga perempuan yang melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing jenis persia dengan mencekoki minuman keras (Miras), berbuntut panjang. Ketiganya, ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, Senin malam tadi. Mereka dilaporkan Indonesian Cat Association Cabang Padang.

img_title Kementerian Ekraf dan UNP Kolaborasi Gelar MASAMO 2026 untuk Dorong Kuliner Sumbar Naik Kelas

"Sekarang sedang dimintai keterangan,"kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Selasa 5 September 2023.

Kompol Dedy Ardiansyah Putra bilang, penangkapan terhadap ketiga pelaku sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk perihal kasus tersebut. Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum menentukan status hukum ketiga terlapor. 

img_title Gunung Marapi Tetap di Level II, Kegempaan Vulkanik dan Tektonik Masih Terekam

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/2211-geger-tiga-perempuan-di-padang-cekoki-kucing-persia-dengan-minuman-keras

"Laporan ketiga pelaku akan diproses. Tapi status hukum ketiga wanita tersebut belum ditentukan,"ujar Dedy Ardiansyah Putra.

img_title Gubernur Mahyeldi Lepas Kafilah MTQ Nasional Sumbar ke Semarang, Minta Jaga Kekompakan dan Akhlak

Terpisah, Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar menyebut, pihaknya melaporkan ketiga pelaku atas kasus penganiayaan kucing yang video ulah ketiganya viral di media sosial kemarin. 

Isnaini Iskandar menilai, perbuatan ketiga pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Pihaknya pun meminta para pelaku diproses dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami membuat laporan ini. Memang sepatutnya tindakan pelaku dilaporkan. Meski sebelumnya sudah meminta maaf, namun tidak kasus ini tetap dibawa ke Ranah Hukum agar ada efek jera,"tutup Isnaini.