ASN Dilarang Berpolitik di Medsos, Ini Sanksinya

Ilustarsi ASN
Sumber :
  • Ist

Padang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa ASN dilarang berinteraksi dengan capres dan cawapres di media sosial.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Menpan RB telah sepakat dan bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, Polri, dan Kemendagri untuk menyepakati nota kesepahaman tentang netralitas ASN. Pihak-pihak lain juga telah sepakat ASN harus netral.

Menpan RB, KPU, Bawaslu, Polri, dan Kemendagri telah menyepakati nota kesepahaman tentang netralitas ASN. Nota kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh pihak-pihak lain.

Selanjutnya , sanksi untuk ASN yang masih nekat melanggar sudah disiapkan.  Sanksi itu berupa teguran hingga ancaman pidana. "Kita telah mempunyai kesepakatan, di mana itu yang teguran ringan, sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat," bebernya.

ASN Padang Tunjukkan Semangat Baru di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran Capai 100 Persen

Diketahui, kalau pemerintah telah mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu bentuk pelanggaran kode etik ASN adalah pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya yang berkaitan dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Keputusan ini bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

Sidak Hari Pertama Kerja di Dinkes Padang: ASN Tunjukkan Loyalitas dan Semangat Baru