Wanita Kendal Teror Mantan Tunangan karena Dendam Keperawanan Direnggut
Rabu, 31 Januari 2024 - 12:30 WIB
Sumber :
- tvOne-Teguh Sutrisno
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa NM menggunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksi terornya. "Total ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban dan 200 jasa angkutan," kata Edy.
NM dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.