Wanita Kendal Teror Mantan Tunangan karena Dendam Keperawanan Direnggut

Pelaku NM yang dirilis polisi
Sumber :
  • tvOne-Teguh Sutrisno

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa NM menggunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksi terornya. "Total ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban dan 200 jasa angkutan," kata Edy.

Riset Konten Pameran A.A. Navis Sudah Dimulai Sejak Februari 2024

NM dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.