Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Kini AKP Dadang Menanti Dipecat Dari Polisi
Sabtu, 23 November 2024 - 19:32 WIB
Sumber :
- Padang Viva / Andri Mardiansyah
Dwi memastikan, jika merujuk pada hasil pemeriksaan sementara dan pasal-pasal yang disangkakan kepada AKP Dadang, maka untuk ancaman hukuman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga :
Tekad Menteri Meutya Hafid Berantas Judi Online
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan bilang bahwa, selain terancam diberhentikan secara tidak hormat, AKP Dadang juga terancam hukuman mati.
Kata Andry Kurniawan, dalam kasus ini, tersangka juga dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP hingga subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"tutup Andry Kurniawan.