KPU Tegaskan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Kedalam Bilik Suara
- Padang Viva
Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menegaskan aturan penting dalam proses pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024.
Ia bilang, bahwa seluruh pemilih dilarang membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat mencoblos. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan peringatan kepada setiap pemilih sebelum mereka memasuki bilik suara,"ujar Ory Sativa Syakban, Rabu 27 November 2024.
Dia berkata bahwa, peringatan ini mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam ke bilik suara demi menjaga kerahasiaan pilihan.
Pelaksanaan ini menurut Ory, mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
"Aturan ini dirancang untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka,"kata Ory Sativa Syakban.
Ory menambahkan, Ketua KPPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam sebagai langkah strategis untuk menjamin asas kerahasiaan dalam pemilu.