Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati
- Pixabay
Padang – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikasus yang sama, selain Nanda, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman berat terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Ridho Afrinaldy dan Romadi (vonis penjara seumur hidup) dan M. Alfikar hukuman penjara selama 20 tahun.
"Sidang pembacaan vonis perkara tindak pidana narkotika ini, sudah dibacakan Majelis Hakim pada Senin kemarin,"kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik, Rabu 8 Januari 2025.
Erik menjelaskan, kasus ini bermula ketika BNN Sumatera Barat membongkar jaringan peredaran ganja di Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada 29 April 2024.
Saat itu kata Erik, tim BNN Sumbar menangkap tersangka atas nama Alfikar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Mobil yang dikendarai oleh Alfikar, ditemukan ganja sebanyak 4 karung besar dengan Jumlah Narkotika sebanyak 141 paket dengan total berat bersih 141.700 kilogram.
Setelah melakukan introgasi terhadap tersangka, diketahui bahwa Ganja tersebut kepunyaan terdakwa atas nama Ridho Afrinaldy yang berupakan Warga Binaan Lempaga Permasayarakatan Kelas IA Padang.
"Saat itu, tersangka Ridho dijemput dan dibawa ke Kantor BNN Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"ujar Erik.
Kata Erik, dari hasil keterangan Ridho, penyidik BNN Sumbar lalu penangkapan kembali terhadap dua orang tersangka lainnya yakni Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi, sehingga dalam perkara ini terdapat empat orang terdakwa dengan peran yang berbeda beda.
"Jaksa penuntut Umum menyakini bahwa Para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menuntut ke empat orang terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman pidana mati,"kata Erik.
Ia bilang, terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah mendengarkan pembelaan dan mempelajari riwayat perkara majelis hakim memutuskan salah satu diantara empat terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati yaitu terdakwa atas nama Nanda.
"Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, apabila terdakwa mengajukan Banding maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk banding dalam hal mempertahankan tuntutannya,"tutup Erik.