Sidang Sengketa Pilkada Kota Padang, Paslon Nomor 3 Minta Pemungutan Suara Ulang

Hendri Septa dan Hidayat
Sumber :
  • Padang Viva

Kemudian, pemohon menganggap paslon Fadly Amran–Maigus Nasir juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13 hingga 15 Agustus 2024. 

Kereta Api Jadi Tren Baru Liburan Warga Sumbar

Pemohon menilai, dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan ketua RT dan ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.

Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.

DPRD Sumbar bakal Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT

“Dalam Pilkada Kota Padang ini, mulai dari sebelum ditetapkannya masa kampanye hingga setelah pemilihan dilakukan, terjadi pelibatan aparat pemerintahan, yakni RT, RW, dan atau Lurah untuk mengajak masyarakat memilih Paslon 01,"kata Bambang Widjojanto. 

Bambang Widjojanto bilang bahwa, politik uang justru digunakan untuk memobilisasi struktur pemerintahan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 dan ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang

Gunung Marapi Meletus Lagi Disertai Dentuman Keras dan Lontaran Abu Vulkanik

Merujuk pada fakta dan bukti yang dibawa ke persidangan, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan.