Rizky Billar Terancam Dijemput Paksa Polisi
- IG @Lestykejora
Padang – Polres Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar terkait, laporan Lesti Kejora atas dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Kamis 6 Oktober 2022. Rizky pun terancam dijemput paksa Polisi jika mangkir dari panggilan itu.
"Nanti kita koordinasikan kembali, jadi kenapa sih, jelas untuk alasan, kenapa tidak datang," Kata Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dilansir dari laman viva Kamis, 6 Oktober 2022.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Bagimana bila Rizky Billar tetap mangkir dari panggilan polisi? Adakah penjemputan paksa?
"Ya nanti, kalau kita sudah panggil beberapa kali ya. Kemudian sesuai dengan prosedur kita aja," ujar Nurma Dewi.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa dua orang saksi dalam laporan Lesti. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memegang rekaman CCTV saat kejadian tersebut. Nantinya, jika semua sudah dirasa lengkap, polisi akan melakukan rekonstruksi.
"Jelas, karena memang itu laporan sudah masuk, kemudian cek TKP selesai, lanjut nanti setelah semuanya lengkap, kita pasti melakukan itu (rekonstruksi)," tutup Nurma Dewi.