Mengenal Child Grooming: Ancaman Sunyi Predator Anak di Balik Layar Gadget
- Pixabay
Padang – Fenomena child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus kekerasan dan eksploitasi anak terungkap ke permukaan. Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan bagi anak dalam mengakses informasi dan berkomunikasi. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul ancaman serius yang mengintai, salah satunya adalah praktik child grooming di ruang digital.
Child grooming merupakan upaya manipulasi psikologis yang dilakukan oleh pelaku dewasa untuk membangun kedekatan emosional dengan anak melalui media digital, dengan tujuan eksploitasi dan kekerasan. Praktik ini kian marak seiring meningkatnya penggunaan media sosial, gim daring, dan aplikasi pesan instan di kalangan anak-anak.
Berdasarkan berbagai laporan lembaga perlindungan anak, pelaku grooming biasanya menyamar sebagai teman sebaya, idola, atau figur yang dipercaya anak. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari membangun kepercayaan, memberi perhatian berlebihan, hingga meminta anak mengirimkan foto, video, atau melakukan tindakan tertentu.
Menteri PPPA menjelaskan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan.
“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tutur Menteri PPPA, dikutip dari keterangan tertulis.
Era digital membuat child grooming semakin sulit terdeteksi. Interaksi yang terjadi secara privat dan lintas wilayah menjadi tantangan bagi orang tua maupun aparat penegak hukum. Banyak anak yang menjadi korban enggan melapor karena merasa takut, malu, atau telah dimanipulasi secara emosional oleh pelaku.
Pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mencegah child grooming, orang tua diimbau untuk meningkatkan literasi digital, mengawasi aktivitas daring anak, serta membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita jika mengalami hal mencurigakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Apabila menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak publik bisa melapor melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.