Bupati Dharmasraya Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Cicil!
- InfoDharmasraya
Padang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang hari raya.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/129/NAKERTRANS/III-2026. Dalam instruksi tersebut, Bupati menegaskan bahwa THR Keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk dicicil oleh pihak perusahaan kepada pekerja atau buruh.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja. Kami menegaskan bahwa tahun ini tidak ada skema cicilan. Hak pekerja harus diberikan secara utuh," tegas Bupati Annisa dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Selain melarang sistem cicil, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menetapkan batas waktu pembayaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR harus sudah diterima oleh pekerja paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Keagamaan tiba.
Meski batas maksimal adalah H-7, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menyalurkan tunjangan tersebut lebih awal. Hal ini bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup dan ketenangan finansial dalam mempersiapkan kebutuhan pokok menjelang perayaan hari raya bersama keluarga.
Guna mengawal pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan resmi. Bagi para pekerja yang mengalami kendala, seperti keterlambatan pembayaran atau pemotongan sepihak, dapat melaporkan permasalahannya melalui Posko Satgas THR 2026. Aduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id
Kebijakan tegas ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi hak normatif buruh, tetapi juga mampu menjaga stabilitas dan hubungan industrial yang harmonis antara pemberi kerja dan pekerja di Kabupaten Dharmasraya. Dengan cairnya THR tepat waktu, daya beli masyarakat diharapkan meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Nakertrans) juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan setiap perusahaan patuh terhadap Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut.