Kasus Pelecehan Mahasiswa Hukum UI: Belasan Mahasiswa Terancam Sanksi Berat!
- Ist
Padang – Universitas Indonesia (UI) secara resmi melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Kasus yang bermula dari percakapan di sebuah grup chat ini tengah ditangani secara serius oleh pihak universitas dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Kepala Biro Humas dan KIP UI menyatakan bahwa pihak kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal. Saat ini, proses penyelidikan sedang berlangsung guna mengungkap fakta-fakta di balik percakapan yang dianggap melecehkan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga pelaku merupakan mahasiswa yang aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan. Beberapa di antaranya bahkan menduduki posisi strategis di Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI, yang merupakan lembaga legislatif tertinggi di tingkat fakultas.
Sebagai langkah awal sebelum keputusan final investigasi keluar, pihak fakultas telah mengambil tindakan tegas. Belasan mahasiswa yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari kepengurusan organisasi kemahasiswaan di lingkungan FH UI. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas organisasi serta memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi.
Menyadari dampak psikologis yang mungkin dialami oleh pihak yang terdampak, UI telah menyiapkan skema pendampingan komprehensif. Pendampingan ini tidak hanya terbatas pada bantuan psikologis, tetapi juga mencakup perlindungan hukum dan bantuan akademik.
"Kami memastikan pemulihan yang menyeluruh bagi para korban. Selain itu, UI memberikan jaminan penuh terhadap perlindungan kerahasiaan identitas pihak yang terdampak agar mereka merasa aman selama proses ini berlangsung," ungkap pihak universitas dalam keterangan resminya.
Pihak UI juga meminta masyarakat, terutama civitas akademika, untuk memberikan ruang bagi Satgas PPKS dalam bekerja. Kampus mengimbau agar semua pihak tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau melakukan tindakan doxing yang dapat mencederai proses hukum.
"Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat," tegas perwakilan UI.