Denda Rp50 Juta Bagi Pelaku Usaha di Kota Padang Yang Langgar Ketentuan Selama Bulan Puasa

Walikota Padang Hendri Septa
Sumber :
  • Diskominfo Padang

Padang – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pidana kurungan 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta sanksi yang diberikan bagi siapa saja yang melanggar.    

Pasutri Pedagang Emas di Limapuluh Kota Dirampok, Suami Tewas Istri Luka-Luka

Menurut Walikota Padang, Hendri Septa, Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 21 Maret 2023 itu, merupakan bentuk upaya pihaknya menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan puasa.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,”Kata Hendri Septa, dikutip dari keterangan resminya, Jumat 24 Maret 2023.

Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Ditargetkan Tuntas Juli 2024

Dia bilang, ada lima poin penting yang tercantum dalam SE tersebut yakni, mengatur kegiatan operasional usaha. Dimana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Lalu kata Hendri Septa, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Barat Segera Diajukan

"Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard, dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadan.

Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah,"ujar Hendri.

Hendri Septa menegaskan, bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.

“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,"tutup Hendri Septa.