KPU Sumbar Jadwalkan PSU Pilkada Pasaman 19 April Mendatang
- Padang Viva
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Pasaman.
PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi pasca mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
"Ya setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, PSU dilakukan pada 19 april. Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025,"kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban
Menurut Ory, setelah pendaftaran dinyatakan diterima, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman
Kemudian, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.
"Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut," tutup Ory
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.