KPU Sumbar Jadwalkan PSU Pilkada Pasaman 19 April Mendatang

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Pasaman.

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Stok Energi di Sumbar Aman Saat Idul Fitri 1446 Hijriah

PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi pasca mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

"Ya setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, PSU dilakukan pada 19 april. Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025,"kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban 

Gubernur Sumbar Instruksikan Seluruh Masjid di Perlintasan Jalan Buka 24 Jam Selama Idul Fitri

Menurut Ory, setelah pendaftaran dinyatakan diterima, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman

Kemudian, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburan Abu Vulkanik Mencapai 600 Meter

"Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut," tutup Ory

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title