ASN Padang Wajib Kerja Hari Ini, Sanksi Menanti yang Absen

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Humas Kota Padang

Padang – Setelah menikmati cuti Lebaran yang cukup panjang dari pemerintah pusat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwajibkan kembali masuk kantor mulai Selasa, 8 April 2025.

img_title Belum Mulai Liga 2, Semen Padang FC Sudah Dikurangi Satu Poin, Ini Penyebabnya

Bagi ASN yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja ini, sanksi tegas telah menanti.

"Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur Lebaran," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Selasa 8 april 2025.

img_title Viral! Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Berbuat Mesum di Lingkungan Sekolah Terbongkar Lewat CCTV

Menurut Mairizon, cuti bersama lebaran berlangsung dari tanggal 31 Maret hingga 7 April. Jadi, ada waktu libur selama delapan hari bagi para ASN. 

Dia menyebut jika sebagai bentuk pengawasan kedisiplinan, Pemko Padang akan menggelar apel inspeksi mendadak (sidak) kehadiran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja.

img_title ISPU Capai 214, BPBD Kota Padang Salurkan 11.000 Masker untuk Warga dan ASN

"Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Nantinya pemimpin apel yang ditunjuk yakni dari eselon II dan eselon III. Apel sidak hari ini dan Rabu besok," ujar Mairizon.

Menurut Mairizon, setelah apel sidak itu, pihaknya akan melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Selanjutnya, Sekda akan memerintahkan kepala OPD untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir.

Kata Mairizon, lebih dari 14 ribu ASN Pemko Padang diwajibkan untuk kembali bekerja tepat waktu.

Pemko Padang sendiri tidak memberlakukan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para ASN pasca libur Lebaran. 

"Dengan demikian, seluruh ASN diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,"tutup Mairizon.