ASN Padang Wajib Kerja Hari Ini, Sanksi Menanti yang Absen
- Humas Kota Padang
Padang – Setelah menikmati cuti Lebaran yang cukup panjang dari pemerintah pusat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwajibkan kembali masuk kantor mulai Selasa, 8 April 2025.
Bagi ASN yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja ini, sanksi tegas telah menanti.
"Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur Lebaran," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Selasa 8 april 2025.
Menurut Mairizon, cuti bersama lebaran berlangsung dari tanggal 31 Maret hingga 7 April. Jadi, ada waktu libur selama delapan hari bagi para ASN.
Dia menyebut jika sebagai bentuk pengawasan kedisiplinan, Pemko Padang akan menggelar apel inspeksi mendadak (sidak) kehadiran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja.
"Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Nantinya pemimpin apel yang ditunjuk yakni dari eselon II dan eselon III. Apel sidak hari ini dan Rabu besok," ujar Mairizon.
Menurut Mairizon, setelah apel sidak itu, pihaknya akan melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekretaris Daerah (Sekda).