Pemkab Solsel Larang Pungutan di Sekolah TK, SD, dan SMP
- Diskominfo Solok Selatan
Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara tegas melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan ini mencakup penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga pengadaan seragam sekolah.
Himbauan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 tertanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat jenis pungutan yang dilarang keras untuk dilakukan di sekolah-sekolah di Solok Selatan.
Keempat jenis pungutan tersebut adalah, pungutan kenang-kenangan, baik berupa uang maupun barang; pungutan uang perpisahan, pungutan atau penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS); dan pengadaan baju olahraga, batik, maupun muslim.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam khusus sekolah sepenuhnya diserahkan kepada wali murid untuk membeli langsung di toko sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Kebijakan pelarangan pungutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) peraturan menteri tersebut secara jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, meminta agar kebijakan penting ini dapat segera diterapkan di seluruh sekolah yang berada di wilayah Solok Selatan.
Beliau berharap, dengan adanya larangan ini, tidak akan ada lagi pungutan di sekolah yang dinilai dapat memberatkan siswa dan orang tua.
"Kami berharap seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bisa menindaklanjuti edaran ini sesegera mungkin," tutupnya.