Universitas Andalas: Pilar Pendidikan Tertua di Luar Jawa

Gedung Rektorat Universitas Andalas Padang
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Universitas Andalas (UNAND) adalah salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, berlokasi strategis di Kota Padang, Sumatra Barat.

img_title Higgs Games Island Dorong Ekosistem Olahraga Asah Otak di Sumbar

Lebih dari sekadar institusi pendidikan, UNAND adalah universitas tertua di luar Pulau Jawa, sebuah kebanggaan sejarah yang diresmikan langsung oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 23 Desember 1955.

Kala itu, UNAND menjadi universitas keempat yang secara resmi dibuka oleh Pemerintah Indonesia, menandai komitmen serius terhadap pendidikan tinggi di Nusantara.

img_title GAMAS Warnai Tahun Ajaran Baru di Padang Panjang: Cara Ayah Beri Dukungan Moral Anak

UNAND kini berkembang pesat dengan lima belas fakultas yang tersebar di beberapa lokasi. Kampus utamanya yang luas dan modern berada di Limau Manis, Padang.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang beragam dan menjangkau lebih banyak wilayah, UNAND juga memiliki kampus-kampus lain di Padang, Payakumbuh, dan Dharmasraya.

img_title Peningkatan Kompetensi Guru Kunci Lahirkan Generasi Berpikir Kritis

Hal ini menunjukkan upaya UNAND dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat Sumatra Barat dan sekitarnya.

Dalam kancah pendidikan tinggi nasional, Universitas Andalas telah menorehkan berbagai prestasi gemilang.

Berdasarkan Evaluasi dan Klasterisasi Perguruan Tinggi Berbasis Kinerja Penelitian yang diluncurkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional pada November 2019, UNAND berhasil menempati peringkat keempat dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Sejak tahun 2016, kampus ini konsisten masuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Klaster 1 versi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Puncaknya, pada tahun 2021, UNAND secara resmi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) ke-13 di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021.

Status PTN-BH ini memberikan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, memperkuat posisi UNAND sebagai pusat keunggulan pendidikan dan riset.