Anggota DPR Mardani Ali Sera Dorong Status Daerah Istimewa Minangkabau

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (tengah)
Sumber :
  • Dokumen BP2DIM

Padang – Sekretaris Jendral Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM), Anton Pratama menyebut, upaya menjadikan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

img_title Dorong Percepatan Ekspor Sumbar, Balai Karantina Usulkan Empat Penguatan Strategis ke DPR RI

Kata Anton, Mardani Ali Sera menyatakan dukungan penuhnya terhadap perubahan status Provinsi Sumatera Barat menjadi DIM.

Selain itu, ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumbar.

img_title Banjir Rendam Nagari Pandai Sikek Tanah Datar, Belasan Rumah dan Sawah Terdampak

"Dalam pertemuan Selasa kemarin, Mardani Ali Sera menyatakan dukungan penuhnya terhadap perubahan status ini,"kata Anton Pratama, Rabu 1 Oktober 2025.

Anton menambahkan, salah satu poin krusial yang ditekankan dalam pertemuan itu adalah perlunya Perda yang mengatur implementasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 

img_title Wamendagri Bima Arya Kunjungi Perpustakaan Bukittinggi: Indikator Kemajuan Peradaban Kota

"UU No. 17 Tahun 2023 sendiri telah menjadikan filosofi ABS-SBK sebagai hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlaku di Sumbar,"ujarnya.

Menurut Anton, sudah tiga tahun berlalu sejak UU tersebut disahkan, namun Perda yang dinantikan masyarakat Minangkabau sebagai pedoman penerapan dan implementasi ABS-SBK di daerah belum juga terwujud. Ketiadaan Perda in,i dinilai menghambat langkah nyata pelestarian dan penguatan nilai-nilai adat.

"Kemarin, pak Mardani Ali Sera berjanji akan membawa aspirasi BP2DIM ini ke tingkat fraksi. Pasca pertemuan dengan Mardani Ali Sera, akan dilanjutkan dengan pertemuan dengan Fraksi PKS DPR RI untuk membahas langkah strategis selanjutnya," ujarnya.

Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau kata Anton, berharap adanya dukungan politik dari Komisi II DPR RI dan Fraksi PKS ini, dapat mempercepat dua agenda utama masyarakat Minangkabau yakni, pengesahan Perda UU No. 17 Tahun 2023, dan terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau yang didukung oleh semua pihak. 

"Langkah ini mencerminkan harapan besar masyarakat Minangkabau untuk melembagakan nilai-nilai adat dan agama dalam sistem pemerintahan daerah,"tutup Anton.