Bupati Annisa Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada 6 Manfaat Besar
- Pemkab Dharmasraya
Padang – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk segera memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025.
Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini telah dimulai sejak 20 Oktober dan akan berakhir pada 30 Desember 2025.
Bupati Annisa menyebut program pemutihan pajak ini sebagai langkah positif pemerintah provinsi dalam memberikan keringanan signifikan kepada masyarakat.
Program ini secara khusus membantu wajib pajak yang selama ini menunggak PKB akibat beban denda atau biaya administrasi yang menumpuk.
"Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Selain meringankan beban pajak, juga menjadi momentum bagi kita semua untuk menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kesadaran sebagai wajib pajak yang taat," ujar Annisa dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 22 oktober 2025.
Kata dia, Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 memberikan sedikitnya enam manfaat besar sekaligus bagi pemilik kendaraan.
Manfaat tersebut mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, pembebasan denda PKB, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.
Selain pembebasan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda juga memberikan diskon besar pada beberapa kategori.
Diskon tersebut meliputi 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan kendaraan angkutan umum barang, serta diskon 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Keuntungan lainnya adalah pembebasan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal layanan yang tersedia, termasuk Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga secara digital melalui Aplikasi SIGNAL.
Ketersediaan layanan ini memastikan seluruh wajib pajak dapat menuntaskan kewajibannya dengan mudah dan cepat.
Annisa menyebut bahwa, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Dharmasraya.
“Setiap rupiah dari pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Maka mari kita manfaatkan kesempatan pemutihan ini dan bersama-sama dukung pembangunan Dharmasraya,” tutupnya.