Bupati Annisa Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada 6 Manfaat Besar

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani
Sumber :
  • Pemkab Dharmasraya

Padang – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk segera memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025.

img_title Bupati Dharmasraya Tekankan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Berintegritas tak akan Tergantikan AI

Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini telah dimulai sejak 20 Oktober dan akan berakhir pada 30 Desember 2025.

Bupati Annisa menyebut program pemutihan pajak ini sebagai langkah positif pemerintah provinsi dalam memberikan keringanan signifikan kepada masyarakat.

img_title Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pendidikan Alat Ampuh Putus Kemiskinan

Program ini secara khusus membantu wajib pajak yang selama ini menunggak PKB akibat beban denda atau biaya administrasi yang menumpuk.

"Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Selain meringankan beban pajak, juga menjadi momentum bagi kita semua untuk menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kesadaran sebagai wajib pajak yang taat," ujar Annisa dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 22 oktober 2025.

img_title KAI Divre II Sumbar Pilih 10 Duta Cilik lewat Ajang Fashion Show di Sky Bridge Stasiun BIM

Kata dia, Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 memberikan sedikitnya enam manfaat besar sekaligus bagi pemilik kendaraan.

Manfaat tersebut mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, pembebasan denda PKB, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.

Selain pembebasan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda juga memberikan diskon besar pada beberapa kategori.

Diskon tersebut meliputi 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan kendaraan angkutan umum barang, serta diskon 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.

Keuntungan lainnya adalah pembebasan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal layanan yang tersedia, termasuk Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga secara digital melalui Aplikasi SIGNAL.

Ketersediaan layanan ini memastikan seluruh wajib pajak dapat menuntaskan kewajibannya dengan mudah dan cepat.

Annisa menyebut bahwa, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Dharmasraya.

“Setiap rupiah dari pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Maka mari kita manfaatkan kesempatan pemutihan ini dan bersama-sama dukung pembangunan Dharmasraya,” tutupnya.