Pemkab Solsel Bina Kelompok Sadar Hukum

Bupati Solok Selatan, Khairunas
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai masyarakat perlu mengetahui dan memahami segala bentuk regulasi yang diterapkan di kabupaten ini maupun regulasi lainnya di tingkat provinsi maupun berlaku secara nasional. Sebab, dengan memahami aturan maka masyarakat pun akan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi di Koni Sumatera Barat

Bupati Solok Selatan, Khairunas menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Menurutnya, ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Kita masyarakat perlu sadar hukum karena banyak regulasi peraturan yang ada, namun belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat kita di Kabupaten Solok Selatan," kata Khaiurnas, Selasa 16 Juli 2024. 

Mal Pelayanan Publik di Padang Panjang Mulai Beroperasi

Melalui kegiatan ini, Khairunas berharap peserta akan mendapatkan pencerahan dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dengan. Tujuannya, agar agar setiap anggota masyarakat betul-betul mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan kewenangannya, sehingga tercipta sikap dan perilaku berkesadaran hukum untuk mematuhi dan mentaati hukum.

Kegiataan pembinaan ini dilaksanakan dengan narasumber berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Solok Selatan, dan Polres Solok Selatan.

Viral, Rumah Ibadah Jemaat GBI Dharmasraya Dibongkar Paksa

Materi yang disampaikan seputar dasar-dasar tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Desa Sadar Hukum. Kemudian tentang  pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tentang budaya tertib lalu lintas di jalan raya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Anggota Jalan.