DPRD Solok Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda meminta agar pemerintah kabupaten segera menyerahkan ranperda yang sudah disetujui tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Gubernur," jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten segera menyampaikannya KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD untuk segera dibahas. Mengingat masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan masa jabatan Tahun 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2024.