Apel Jelang Cuti, Ini Pesan Bupati Khairunas Untuk ASN

Bupati Solok Selatan, Khairunas
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Bupati Solok Selatan, Khairunas berpesan kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugasnya saat Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan cuti dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.

Mulai dari pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah hingga kedisiplinan ASN yang harus tetap dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Khairunas saat memimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin kemarin.

Apel ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi, Asisten dan Staf Ahli, serta jajaran Kepala OPD. Diikuti oleh seluruh ASN pada masing-masing se-Solok Selatan.

"Ini merupakan apel terakhir yang saya pimpin sebelum melaksanakan cuti dan masuk pada agenda Pilkada 2024. Kami berharap seluruh kegiatan fisik terus berjalan, program pemerintah yang sudah direncanakan juga terus berjalan," kata Khairunas melalui keterangan resminya, Selasa 10 September 2024.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa nantinya selama masa cuti ini Solok Selatan akan dipimpin oleh penjabat yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Meski begitu dirinya berharap bahwa kedisiplinan ASN yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir juga tetap dijalankan dengan baik.

"Jalankan seluruh program yang sudah direncanakan dan tunjukkan bahwa pemerintah tetap hadir di tengah-tengah masyarakat selama periode ini," imbuhnya.

Selain itu, seluruh ASN juga diingatkan untuk bersikap netral selama periode Pilkada berjalan. ASN diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Adapun menurut ketentuan dari Kemendagri, Kepala Daerah yang masih menjabat dan terdaftar sebagai bakal calon pemilihan kepala daerah wajib mengajukan cuti.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.