Menteri LHK Digugat LBH Padang
Kamis, 20 Juni 2024 - 15:38 WIB
Sumber :
- LBH Padang
Namun hingga saat ini, tetap saja PLTU Ombilin belum sepenuhnya memenuhi sanksi paksa pemerintah di antaranya belum melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, di daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang Koto.
Bukan hanya itu, berdasarkan pemantauan LBH Padang PLTU Sektor Ombilin diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup.