LBH Padang Surati Laporan Khusus Bencana Sumatera ke PBB
- Adriana Adie/ Padang VIVA
Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengambil langkah berani di tingkat internasional dengan mengirimkan surat resmi dan laporan khusus (special report) kepada Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Dokumen penting tersebut dikirimkan pada awal Juni 2026, momentum yang sengaja dipilih tepat menjelang agenda persidangan Dewan HAM PBB. Langkah strategis ini bertujuan untuk menarik perhatian komunitas global terhadap krisis kemanusiaan dan ekologi di Indonesia.
Laporan komprehensif yang disusun oleh LBH Padang tersebut bertajuk “Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes: The Sumatran Citizen Lawsuit (CLS) as Strategic Litigation Against Environmental Governance Failure”. Melalui dokumen ini, LBH Padang membedah secara radikal akar penyebab bencana hidrometeorologi masif yang melumpuhkan sebagian wilayah Pulau Sumatra pada akhir tahun 2025 lalu.
Dalam isi laporannya, LBH Padang menyajikan fakta lapangan yang dipadukan dengan analisis spasial mendalam mengenai bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Berdasarkan data riil yang dihimpun, bencana dahsyat di penghujung tahun 2025 tersebut telah merenggut sedikitnya 1.207 korban jiwa, menyebabkan 137 orang hilang, serta menghancurkan lebih dari 184.000 unit rumah warga.
LBH Padang dengan tegas menyatakan bahwa skala kehancuran yang begitu masif ini tidak bisa serta-merta diklaim sebagai akibat dari faktor alam semata. Ada andil besar dari kelalaian terstruktur otoritas pemerintahan dalam mengawasi dan mengelola ruang hidup publik.
“Malapetaka ekologis ini adalah buah dari pembiaran terstruktur dan kegagalan tata kelola lingkungan oleh pemerintah (state omission),” tulis LBH Padang dalam dokumen laporan khusus yang diserahkan awal Juni tersebut.
Pandangan ini diperkuat oleh Habieb Aulia Sufi, perwakilan Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang. Habieb menyoroti kecenderungan pihak berwenang yang kerap kali menjadikan isu perubahan iklim global sebagai tameng untuk membebaskan diri dari tanggung jawab hukum serta konstitusional atas dampak fatal yang menimpa masyarakat.
“Pemerintah acapkali berlindung di balik narasi cuaca ekstrem dan perubahan iklim global untuk menghindari tanggung jawab hukum atas dampak bencana yang terjadi,” ujar Habieb dalam keterangan resminya.