Sumbar Luncurkan Layanan Samsat Wisata, Liburan Sambil Bayar Pajak

Layanan Samsat Wisata di Jam Gadang Bukittinggi. Foto/Nugie/PadangViva
Sumber :
  • Padangviva

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat secara resmi meluncurkan layanan inovasi yang pertama kali hadir di Ranah Minang yaitu Samsat Wisata.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan hadirnya Samsat Wisata di kawasan Jam Gadang Bukittinggi itu, merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan minat masyarakat taat pajak dan mendukung elektronifikasi transaksi pajak kendaraan bermotor.

"Layanan bisa dinikmati pada hari di akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu saja. Jadi mobil Samsat Keliling yang distandbykan di kawasan Jam Gadang," katanya, Sabtu 4 Juni 2022.

Ia menyebutkan selama 46 tahun inovasi pelayanan Samsat telah banyak mengalami peningkatan, ditandai dengan pembentukan unit-unit layanan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. 

Serta modernisasi pelayanan pajak daerah baik yang berbasis teknologi informasi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), maupun yang bersifat mobile dan bergerak seperti Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Samsat Drive Thru.

“Saya yakin Pemprov Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten daj Kota, khususnya masyarakat Kota Bukittinggi, menyambut positif modernisasi dan inovasi layanan ini," ujar Mahyeldi.

Untuk itu, gubernur menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memaksimalkan berbagai layanan publik yang tersedia. "Saya rasa tidak mengganggu waktu berliburnya. Kan berada di tempat wisata, jadi bisa bayar pajak sambil berwisata," sebutnya.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menyebutkan hadirnya layanan Samsat Wisata itu adalah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

"Mungkin selama ini masyarakat tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat bayar pajak kendaraan. Nah kini hadirnya Samsat Wisata, bisa bayar pajak kendaraan, dan tetap berwisata," kata Medi.

Ia menjelaskan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan pada layanan Samsat Wisata itu, masyarakat tetap membawa persyaratan yang sama pada saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat.

"Ya tetap bawa KTP asli dan STNK asli sesuai nama yang tertera dalam surat menyurat. Soal pembayaran, nanti ada mobil layanan Bank Nagari di dekat mobil Samsat Keliling," jelas Dedi.