Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Kini AKP Dadang Menanti Dipecat Dari Polisi

AKP Dadang Iskandar
Sumber :
  • Padang Viva / Andri Mardiansyah

Padang – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sudah berbaju seragam biru tanda menjadi tahanan Mapolda Sumatera Barat.

Pemkab Solsel Selaraskan Program Kesehatan dengan Target Pemerintah Pusat

Akibat perbuatannya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia pun kini menanti proses pemecatan hingga terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyebut bahwa terduga pelanggar yakni AKP Dadang, sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Sumbar. 

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang di Pecat Mabes Polri

"Jadi kalau di Propam itu, Pelaku kejahatan atau tindak pidana, disebutnya terduga pelanggar,"kata Dwi Sulistyawan, Sabtu 23 November 2024. 

Dwi Sulistyawan menjelaskan, terkait dengan proses penegakkan hukum di Propam, terduga pelanggar saat ini disangkakan dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polisi Tembak Polisi: Ini Kata Kabid Humas Polda Sumbar Soal Siapa Pemilik Tambang Galian C

Sesuai dengan janji Kapolda, menurut Dwi pemeriksaan terhadap AKP Dadang, masih terus berlanjut. Bahkan, maksimal dalam 7 hari kedepan apabila pemeriksaan selesai dilakukan, maka yang bersangkutan dapat disidang kode etik.

"Maksimal 7 hari. Untuk penanganan kasus ini, bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar,” ujar Dwi.

Halaman Selanjutnya
img_title