Dijerat Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Selebgram Pekanbaru Divonis 4 Bulan Penjara
- Padang Viva
Padang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada selebgram Pekanbaru atas nama Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21 tahun).
Cut Salsa dinyatakan bersalah dalam kekerasan terhadap anak di bawah umur. Meski vonis 4 bulan penjara sudah ketuk palu, namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan dalam artian, Cut Salsa tak perlu di penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu 19 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan bahwa Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Putusan 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, dikutip dari keterangan resminya, Senin 19 Maret 2025.
Vonis ini, lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, kasus yang menjerat Cut Salsa ini bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AHM. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban, WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru.