Polisi Tahah Polisi Gadungan di Limapuluh Kota Yang Bakar 4 Unit Rumah Warga
- Pixabay
Padang – Kepolisian resor Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan berinisial A (17 tahun) atas tudingan kasus tindak pidana dengan sengaja membakar 4 unit rumah warga.
Sebelumnya A, ditangkap warga di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu dini hari kemarin, saat terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit rumah warga setempat.
Meski ikut membantu proses evakuasi, A ditangkap warga lantaran gerak-geriknya mencurigakan.
Ditambah lagi saat peristiwa kebakaran itu, ia mengenakan seragam polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Usut punya usut, A merupakan polisi gadungan. Seragam yang ia kenakan, didapat dari toko perlengkapan kedinasan yang ada di Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka ternyata sudah dua kali melakukan pembakaran rumah warga dalam rentang waktu sehari.
Dijelaskan Doni Prama Dona, kejadian pertama tersangka membakar satu unit rumah, lalu dihari yang sama membakar tiga unit rumah warga. Lokasi kejadian masih dalam satu Nagari alias Desa yang sama