Kubur Janin di Rumah, Sepasang Kekasih Gelap Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Ilustrasi Aborsi
Sumber :
  • iStock

PadangKepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap sejoli berinisial MYMP dan LSM lantaran nekad melakukan aborsi dan mengubur janin hasil hubungan terlarang mereka di samping rumah di Kabupaten Padang Pariaman

UNP Siapkan Beragam Fasilitas untuk Program Sekolah Rakyat

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menyebut jika kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Kedua tersangka mulanya, mengaku merupakan pasangan suami istri. 

Janin bayi laki-laki ini diketahui berusia 7 bulan. Mereka melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. 

Gunung Marapi Erupsi Lagi Pagi Ini, Status Tetap Waspada

"Mereka mengaku suami istri. Masyarakat awalnya lihat perut si perempuan buncit, tapi setelah itu, sebulan terkahir perutnya normal lagi. Curiga, maka itu masyarakat melapor," kata Rio Ramadhani, Selasa 15 april 2025. 

Usai menerima laporan tersebut kata Rio, pihaknya pun mendatangi kediaman dan melakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka ternyata tinggal satu rumah. 

Sumbar Kembangkan Nagari Creative Hub, Terobosan Inovatif Dukung UMKM di Tengah Keterbatasan Anggaran

"Mereka mengakui telah melakukan aborsi. Dilakukan pada 13 Maret. Sebelumnya si perempuan minum obat untuk menggugurkan kandungan 10 Maret. Obat itu mereka pesan online," ujarnya. 

Rio menambahkan dari pengakuan tersangka, usai meminum obat itu, bayi yang ada di dalam kandungan lalu meninggal baru kemudian dipaksa dikeluarkan, janin itu dikubur dengan dibungkus kain kafan di samping rumah. 

Halaman Selanjutnya
img_title