Sah, Pemkab Dharmasraya dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Annisa Suci Ramadhani (tengah)
Sumber :
  • Humas Pemkab Dharmasraya

Padang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.

img_title Kementerian Ekraf dan UNP Kolaborasi Gelar MASAMO 2026 untuk Dorong Kuliner Sumbar Naik Kelas

Kesepakatan bersejarah ini, sudah ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya yang berlangsung pada Sabtu kemarin.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, dengan didampingi Wakil Ketua I, Sujito, dan Wakil Ketua II, Ade Sudarman, yang turut menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

img_title Gunung Marapi Tetap di Level II, Kegempaan Vulkanik dan Tektonik Masih Terekam

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut dalam kesempatan itu.

 Annisa menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.

img_title Karhutla Nyaris Ancam Candi Pulau Sawah, Damkar dan Tim Gabungan Dharmasraya Gerak Cepat Padamkan Api

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda ini juga menjadi strategi utama pemerintah daerah dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat, tetapi juga sebagai strategi konkret kita untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga kita mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Annisa dikutip dari keterangan resminya, Senin 28 april 2025.

Annisa mengungkapkan bahwa pemberlakuan Inpres tersebut berdampak pada pemotongan anggaran di berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas, infrastruktur fisik, dan publikasi, bahkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pekerjaan Umum menjadi nol rupiah.

Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk beradaptasi dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat dengan mengoptimalkan PAD.

Menurut Annisa, dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah yang telah diidentifikasi selama kurang lebih dua bulan masa kepemimpinannya.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Dharmasraya.

"Dua bulan kurang lebih kami telah mengidentifikasi sumber-sumber kebocoran anggaran dan PAD kita. Oleh karena itu kami telah menerapkan kebijakan dan SOP baru, termasuk meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah", ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title