Kapolda Sumbar Disomasi LBH Padang

Rangkaian Proses Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung Afif Maulana yang tewas diduga mendapatkan penganiayaan oleh oknum aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat melayangkan surat somasi.

Sepatu Buatan Lokal Jadi PIlihan Gubernur Mahyeldi Saat Pelantikan di Istana

Advokat Publik LBH Padang, Adrizal menyebut surat somasi ini dilayangkan menyusul keluarnya putusan Komisi Informasi Publik Sumatera Barat yang telah memutuskan salinan autopsi Afif Maulana adalah hak keluarga korban. Salinan autopsi itu, sampai hari ini belum di serahkan

"Somasi dilakukan akibat kebandelan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tidak mau beritikad baik secara sukarela menjalankan putusan Komisi Informasi Sumbar yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 03 Februari 2024,"kata Adrizal dikutip dari keterangan resminya, Rabu 12 Februari 2025.

Pemko Padang Siapkan Strategi Anggaran yang Tepat Sasaran

Sebelumnya kata Adrizal, dalam rangka mewakili kepentingan publik terhadap penanganan kasus dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Ditsamapta Polda Sumbar yang sengaja ditutup-tutupi, 

LBH Padang menurut Adrizal, sudah mengajukan permintaan informasi dan data Kepada Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas penanganan kasus tersebut namun belum mendapati apa yang menjadi hak keluarga korban.

Seru, Festival Siti Nurbaya dan Cap Gomeh 2025 Resmi Dibuka

Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra menambahkan, bandelnya kepolisian untuk mematuhi putusan Komisi Informasi Sumatera Barat merupakan preseden buruk dan tindakan tidak patuh hukum serta penuh itikad buruk yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. 

Kata dia, putusan sidang ajudikasi non litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 telah diberikan oleh Komisi Informasi kepada Polda Sumbar pada 13 Januari 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title