Penyelundupan Tengkorak dan Tanduk Rusa Digagalkan di Bandara Minangkabau
- Padang Viva
Padang – Petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tengkorak rusa lengkap dengan tanduk utuh, Kamis 27 Maret 2025.
Adalah petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Barat yang menggagalkan penyelundupan itu.
Hasil pemeriksaan, terdapat dua tengkorak rusa yang masih utuh dengan tanduknya yang diamankan. Barang ini rencananya akan dikirim ke Provinsi Bali.
Kepala Karantina Sumatera Barat, Ibrahim menyebut laporan adanya tengkorak dan tanduk rusa ini datang dari petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) setelah paket itu melewati pemeriksaan X-Ray.
"Tindakan penahanan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, melalui pengawasan lalu lintas satwa liar dan langka sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Barantin melakukan pertahanan hayati atau biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati,"kata Ibrahim, Kamis 27 Maret 2025.
Dijelaskan Ibrahim, awalnya petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang bertuliskan keterangan berisi patung.
Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar, menyerupai struktur tulang.
Atas dasar kecurigaan ini, Avsec bersama petugas Karantina Sumatera Barat memutuskan untuk membuka paket tersebut.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang telah diawetkan.
Pihak Karantina kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, pihak jasa pengiriman yang bertanggung jawab kata Ibrahim, tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan.
Akhirnya barang tersebut dilakukan penahanan sesuai Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT.
Petugas Karantina Sumatera Barat akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Menurut Ibrahim, tanduk rusa yang dilalulintaskan antar area wajib dilaporkan kepada petugas karantina.
Juga harus disertai dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal.
Ibrahim bilang, berdasarkan Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, jenis rusa timor tersebut termasuk yang dilindungi.