Penyelundupan Tengkorak dan Tanduk Rusa Digagalkan di Bandara Minangkabau
- Padang Viva
Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar, menyerupai struktur tulang.
Atas dasar kecurigaan ini, Avsec bersama petugas Karantina Sumatera Barat memutuskan untuk membuka paket tersebut.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang telah diawetkan.
Pihak Karantina kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, pihak jasa pengiriman yang bertanggung jawab kata Ibrahim, tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan.
Akhirnya barang tersebut dilakukan penahanan sesuai Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT.
Petugas Karantina Sumatera Barat akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.