Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati
- Pixabay
Padang – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikasus yang sama, selain Nanda, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman berat terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Ridho Afrinaldy dan Romadi (vonis penjara seumur hidup) dan M. Alfikar hukuman penjara selama 20 tahun.
"Sidang pembacaan vonis perkara tindak pidana narkotika ini, sudah dibacakan Majelis Hakim pada Senin kemarin,"kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik, Rabu 8 Januari 2025.
Erik menjelaskan, kasus ini bermula ketika BNN Sumatera Barat membongkar jaringan peredaran ganja di Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada 29 April 2024.
Saat itu kata Erik, tim BNN Sumbar menangkap tersangka atas nama Alfikar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Mobil yang dikendarai oleh Alfikar, ditemukan ganja sebanyak 4 karung besar dengan Jumlah Narkotika sebanyak 141 paket dengan total berat bersih 141.700 kilogram.
Setelah melakukan introgasi terhadap tersangka, diketahui bahwa Ganja tersebut kepunyaan terdakwa atas nama Ridho Afrinaldy yang berupakan Warga Binaan Lempaga Permasayarakatan Kelas IA Padang.