Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

"Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, apabila terdakwa mengajukan Banding maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk banding dalam hal mempertahankan tuntutannya,"tutup Erik. 

img_title Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU Nakal di Sumbar, 6 Usulan Beralih Pengelolaan