Pengedar Ganja di Pasaman Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

"Saat itu, tersangka Ridho dijemput dan dibawa ke Kantor BNN Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"ujar Erik.

Kapolda Sumatera Barat Purna Tugas, Diganti Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta

Kata Erik, dari hasil keterangan Ridho, penyidik BNN Sumbar lalu penangkapan kembali terhadap dua orang tersangka lainnya yakni Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi, sehingga dalam perkara ini terdapat empat orang terdakwa dengan peran yang berbeda beda.

"Jaksa penuntut Umum menyakini bahwa Para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menuntut ke empat orang terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman pidana mati,"kata Erik.

Polda Sumbar Akan Hentikan Penylidikan Kasus Afif Maulana

Ia bilang, terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah mendengarkan pembelaan dan mempelajari riwayat perkara majelis hakim memutuskan salah satu diantara empat terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati yaitu terdakwa atas nama Nanda. 

"Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, apabila terdakwa mengajukan Banding maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban untuk banding dalam hal mempertahankan tuntutannya,"tutup Erik. 

Teater Asa dan Naskah Munir: Ketidakadilan di Panggung yang Bernyawa