In Dragon, Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Nia Kurnia Sari Jalani Sidang Perdana
- Padang Viva / Andri Mardiansyah
Padang – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang sempat menggemparkan Sumatera Barat di pekan pertama September 2024 lalu, memasuki babak baru.
Tersangka utama dalam kasus ini, Indra Septiarman alias In Dragon, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman Selasa 15 april 2025.
Indra Septiarman didakwa atas serangkaian tindakan keji yang mengguncang ketenangan masyarakat.
Ia didakwa telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan sebelum akhirnya menguburkan jasad nyawa Nia Kurnia Sari secara sadis.
Atas perbuatannya tersebut, In Dragon disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati.
"Sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Firisa, Selasa 15 april 2025
Menurut Wendry, selain kasus pembunuhan dan pemerkosaan, In Dragon juga tersandung perkara pencurian bersama dengan paman dan sepupunya. Berkas kasus ini pun tengah ditangani oleh Kejari Pariaman secara terpisah.
“Berkas yang kami terima ini kasusnya berbeda, ini terkait pencurian,” ujar Wendry.
Diketahui, In Dragon dengan tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari. Aksi keji itu, dilakukan In Dragon disaat Nia sedang menjajakan gorengannya.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, In Dragon mengubur jasad Nia di area perkebunan warga. Usai kasus ini terungkap, In Dragon sempat buron selama 11 hari sebelum kemudian berhasil di ringkus Kepolisian Resor Padang Pariaman.