Polda Sumbar Akan Hentikan Penylidikan Kasus Afif Maulana
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyebut bahwa pihaknya bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan alias SP2 terhadap kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun di Kota Padang.
Sebelumnya, Afif Maulana ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji. Kuasa hukum keluarga Afif meyakini bahwa korban mengalami tindakaan penganiayaan oleh oknum Polisi saat melakukan cipta kondisi membubarkan aksi tawuran.
Kata Suharyono, penerbitan SP2 lidik ini akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara dihadiri tim forensik beserta keluarga korban
"Saya tekankan di sini, bahwa perkara ini, hasil gelar perkara profesional dan terintegrasi, itu akan di-SP2 lidik," kata Suharyano dikutip dari keterangan resminya pada Kamis, 2 Januari 2024.
Suharyono menegaskan bahwa, tim forensik independen sebelumnya juga sudah memastikan korban meninggal bukan lantaran akibat penganiayaan, melainkan jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan, penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan," tutupnya.
Diketahui, kasus kematian Afif Maulana sempat mencuri perhatian. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Polisi kian mencuat di permukaan setelah Lembaga Bantuan Hukum Padang membeberkan sejumlah bukti temuan.