Bejat! Oknum Guru Ngaji di Serang Cabuli Santriwati
Kamis, 2 Maret 2023 - 07:52 WIB
Sumber :
- Pixabay
"AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu, 1 Maret 2023.