Cabuli 10 Murid, Oknum Guru Cabul di Sijunjung Dipecat

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutup AKP Abdul Kadir Jailani.