Cabuli 10 Murid, Oknum Guru Cabul di Sijunjung Dipecat
Senin, 13 Maret 2023 - 16:35 WIB
Sumber :
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutup AKP Abdul Kadir Jailani.