Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Kejahatan Seksual di Padang Karena Sedang Ibadah Umroh

Tangkapan Layar Postingan Pelecehan Seksual Unand
Tangkapan Layar Postingan Pelecehan Seksual Unand
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual, namun Kepolisian Daerah Sumatera Barat hingga kini masih belum melakukan penahanan terhadap HJ dan NZ dua sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) dari Fakultas Kedokteran yang memiliki prilaku menyimpang.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono memastikan bahwa, penyidikan kasus pelecehan seksual yang melibatkan kedua tersangka itu, saat ini masih terus berproses. Hanya saja, proses pemeriksaan perdana terhadap tersangka berinisial HJ pada hari ini, urung dilaksanakan lantaran yang bersangkutan sedang melangsungkan ibadah umroh

"Kami update, memang dari tersangka laki-laki sedang umroh. Nanti setelah pulang umroh kami lanjutkan penyidikannya sebagai tersangka," kata Irjen Pol Suharyono, Senin 3 April 2023. 

Sementara untuk tersangka inisial NZ, sudah dilakukan pemeriksaan. Menurut Suharyono, baik tersangka yang mahasiswa maupun mahasiswi, menjadi suatu bagian yang utuh dalam perkara ini. Sehingga pihaknya masih menunggu pemeriksaan secara lengkap usai tersangka mahasiswa pulang umroh. 

"Walaupun berkasnya kami split, justru dengan split itu harus ada pemeriksaan tersangka secara langsung. Jangan khawatir, nanti perkembangan pasti ada. Yang pasti, saat ini kami sedang menanti kepulangan tersangka laki-laki yang sedang melaksanakan ibadah umroh,"tutup Irjen Pol Suharyono.

Satgas PPKS Rekomendasi Keduanya Dipecat Dari Kampus

Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang merekomendasikan kedua tersangka itu di drop aout alias diberhentikan dari kampus. 

Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti menyebut, jika surat rekomendasi sudah di serahkan ke Rektor. Dengan isi, PPKS merekomendasikan sanksi drop out (DO) atau di berhentikan dari kampus atas pelanggaran berat yang dilakukan keduanya.

"Sudah kita serahkan rekomendasi Satgas PPKS ke Rektor Unand. Isinya pelanggaran berat,"kata Rika Susanti.

Rika menjelaskan, rekomendasi atas pelanggaran berat dengan ancaman sanksi dikeluarkan dari kampus itu, sudah sesuai dengan Pemendikbud No. 30 Tahun 2021. Namun, untuk memberikan sanksi itu, keputusan berada di tangan rektor. Yang jelas, rekomendasi sudah diserahkan

"Sanksinya tergantung dari rektor,"tutup Rika Susanti.