Polisi Sudah Periksa Wabup Solok Terkait Mahar Politik
Merujuk pada dokumen berkas tanda terima laporan polisi yang beredar, Iriadi melaporkan Jon Firman Pandu pada 5 Mei 2022 lalu ada dua pasal KUHP yang tercantum dalam laporan tersebut yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, Iriadi menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan uang mahar untuk proses Pilkada 2019 lalu, saat dirinya ingin maju sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Partai Gerindra itu kan ketuanya Jon Pandu di Kabupaten Solok. Dia menawarkan untuk mendapatkan regulasi partai untuk calon Bupati Kabupaten Solok dengan mahar sekian, kan. Nah, dibayarkan maharnya separuh dulu. Nanti pelunasan waktu menebus regulasi itu,” kata Iriadi.
Namun saat menebus regulasi pelunasan, namanya tidak terdaftar di DPP Partai Gerindra. Iriadi pun meminta uangnya dikembalikan dan mencari partai lain, hingga akhirnya berlabuh ke PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
“Karena uang saya tidak dikembalikan, tidak disampaikannya ke Jakarta, berarti penipuan. Total uang yang diserahkan mencapai Rp850 juta. Uang itu diantarkan ke rumah dan diterima oleh Istri Jon Pandu disaksikan oleh mertuanya,”ujar Iriadi.